Sebutkan tiga dasar hukum tentang pelaksanaan bela negara?
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta
dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
*Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
*Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
*Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
*Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
*Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
*Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
*Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara