Sebutkan tiga fungsi negara?
Fungsi Negara menurut Carles E. Merriam, Beliau menyebutkan lima fungsi negara yaitu :
(1) ketertiban intern, (2) keamanan ekstern, (3) keadilan, (4) kesejahteraan umum dan (5) kebebasan.
Fungsi Negara dibidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk Hak Asasi Manusia sebagai warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek perorangannya. akan tetapi terlepas dari ideologinya, fungsi negara yang mutlak perlu yaitu :
(1) fungsi negara melaksanakan ketertiban unutk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
(2) fungsi negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa ini, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara yang baru berdiri. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan repelita.
(3) fungsi negara sebagai pertahanan, fungsi negara ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu, maka negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
(4) fungsi negara menegakkan keadilan, fungsi negara ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.