Sebutkan tiga kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!
-Sarana dalam administrasi perpajakan
-Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
-Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.