Sebutkan tindkan presiden jika RAPBN ditolak DPR!
Sesuai pada pasal 23 ayat 1,2,dan,3 presiden hanya bisa mengajukan RAPBN dengan membahas bersama dpr dan persetujuan dpd dan apabila dpr tidak menyetujui RABPN yg di usulkan oleh presiden maka pemerintah menjalankan APBN tahun yg lalu.