Sebutkan tingkatan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan hukum

Posted on

Sebutkan tingkatan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan hukum

Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Tingkatan Kekuasaan Kehakiman Dilingkungan Peradilan Hukum Adalah :

1.       Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 )

2.      Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)

3.     Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)