Sebutkan tugas dan kewajiban DPD ?
Pasal 224
(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang
yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN,
pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK
sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan pertimbangan
kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan
pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 225
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam
program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan
Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD
dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
Fungsi LegislasiTugas dan wewenang:Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUUBidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.Fungsi PertimbanganMemberikan pertimbangan kepada DPRFungsi PengawasanTugas dan wewenang:Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK