Sebutkan tugas dan kewajiban DPD ?

Posted on

Sebutkan tugas dan kewajiban DPD ?

Pasal 224
(1)   DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.   dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang 
berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah, 
pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah;


b.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden
rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang 
yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR,  yang  berkaitan  dengan  hal 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan 
undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang 
berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang 
mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam, 
dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.   menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang 
mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam 
dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN, 
pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti;
g.  menerima  hasil  pemeriksaan  atas  keuangan  negara dari  BPK 
sebagai  bahan  membuat  pertimbangan kepada DPR  tentang  rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h.  memberikan  pertimbangan 
kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.   ikut  serta  dalam  penyusunan  program  legislasi nasional  yang 
berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah, 
pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.

(2)   Dalam  menjalankan  tugas  pengawasan  sebagaimana dimaksud  pada 
ayat  (1)  huruf  e,  anggota  DPD  dapat melakukan  rapat dengan
pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Pasal 225
(1)   Dalam melaksanakan  tugas  dan wewenang  sebagaimana dimaksud 
dalam  Pasal  224,  DPD  menyusun  anggaran yang  dituangkan  dalam 
program  dan  kegiatan  sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
 (2)   Dalam  menyusun  program  dan  kegiatan  DPD
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  untuk memenuhi
kebutuhannya,  DPD  dapat  menyusun  standar  biaya
khusus  dan  mengajukannya  kepada  Pemerintah  untuk
dibahas bersama.


(3)  Pengelolaan  anggaran DPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 
(1)  dilaksanakan  oleh  Sekretariat  Jenderal  DPD  di bawah pengawasan
Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4)   DPD  menetapkan  pertanggungjawaban  pengelolaan anggaran  DPD 
dalam  peraturan  DPD  sesuai  dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5)   DPD  melaporkan  pengelolaan  anggaran  sebagaimana dimaksud 
pada  ayat  (3)  kepada  publik  dalam  laporan kinerja tahunan.

Fungsi LegislasiTugas dan wewenang:Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUUBidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.Fungsi PertimbanganMemberikan pertimbangan kepada DPRFungsi PengawasanTugas dan wewenang:Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK