Sebutkan tugas dan wewenang dprd menurut uu no.22 tahun 1999
Tugas:
1. memilih wakil kepala daerah
2. membuat peraturan daerah
Kewenangan daerah diatur dalma pasal 7 UU No. 22/1999:
1. Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
2. kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijajkan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan sumber alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi