Sebutkan tugas dari jaksa
Penyidik kasus dan penuntutan
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor)
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:
1. Melakukan penuntutan;
2.melaksanakan penetapan hakim
Menurut UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejasaan Republik Indonesia
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal (2) yang berbunyi:
(1) a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang;
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alatr penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.