Sebutkan tugas pokok perwakilan diplomatik
A. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan
pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya,
c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,
dan sebagainya.
Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan
pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya,
c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,
dan sebagainya.