Sebutkan tujuan dibentuknya konstitusi atau UUD dalam suatu negara!
1)sebagai pegangan dalam penyelenggraan pemerintahan negara
2)membatasi kekuasaan agar penyelenggaraan kekuasaan negara tidak bersifat sewenang-wenang
~maaf kalo salah
Supaya memiliki hukum yang ketat dan tertinggi