. sebutkan tujuan hukum agraria nasional. ada 3 yaitu sebutkan :

Posted on

. sebutkan tujuan hukum agraria nasional. ada 3 yaitu sebutkan :

Tujuan hukum agraria nasional sejalan dengan tujuan dari UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukan UUPA, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang dimaksudkan di atas, maka dalam bidang keagrariaan perlu mengadakan:

1. Kesatuan hukum agraria yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Menyederhanakan hukum agraria, dan menghilangkan sifat dualisme.

3. Memberikan jaminan kepastian hukum dari apa yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.