Sebutkan undang” tentang penataan ruang.
Jawaban:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
Jawaban:
tataruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang