Sebutkan unsur unsur pemerintahan daerah. :
Provinsi =>Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Perangkat Daerah
Kabupaten =>Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, Perangkat Daerah
Kota=> Wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD Kota, Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah kawasan. Unsur yang pertama adalah unsur keanggotaan pemerintahan atau kepala daerah yang menjaga beberapa kawasan yang diberikan wewenang. Pemerintah daerah kawasan yang sering ditemui antara lain Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam kawasan yang sempit ini, pemerintah daerah kawasan dipercaya untuk mengolah penduduk dengan baik dan benar.