Tolong dijawab ya! Terimakasih!
Sebutkan upaya bela negara sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002!
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh