Sebutkan wewenang,kewajiban,dan hak presiden
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU).
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (dalam kegentingan yang memaksa) • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (dengan persetujuan DPR)
• Membuat perjanjian internasional lainnya. (dengan persetujuan DPR)
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta dan konsul. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Menerima penempatan duta negara lain. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR).
• Memberi grasi, rehabilitasi. (Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung)
• Memberi amnesti dan abolisi. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR. (dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah)
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (dengan persetujuan DPR)
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.Menyatakan keadaan bahaya.Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.