Sebutkanlah contoh dari pasal 18A UUD 45 !
Hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom (provinsi,kabupaten dan kota) adalah bersifat tergantung dan bawahan (dependent and subordinate). Prinsip ini berbeda dengan hubungan antara negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalisme yang sifatnya independen dan koordinatif.