Sebutkn tiga macam hak yang dimilik dpr
Hak DPR:
a. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
b. Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah
c. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres melakukan pelanggaran hukum
Semoga membantu
Hak inisiatif, hak amandemen, hak angket, hak budget, hak interpelasi