Secara fakta tanggal 17 agustus 1945 indonesia suda merdeka, tapi secara hukum indonesia belum merdeka karena?
Anda keliru,
Secara de jure yang berarti menurut hukum indonesia sudah merdeka
Dan defacto yang bearti secara kenyataan.
Alasan mengapa indonesia belum merdeka secara defacto yakni indonesia belum bebas dari ketergantungan terhadap asing, contohnya adalah dalam investasi. Bangsa ini masih mengharapkan investasi dari negara lain untuk bisa membangun.
Itu pendapat saya yah