Secara resmi indonesia kembali ke NKRI pada tanggal
Pada tanggal 17 Agustus 1950, secara resmi RIS telah dibubarkan dan sebagai gantinya, berdirilah NKRI, serta digantinya Konstitusi RIS dengan UUDS 1950, Indonesia telah kembali ke Negara Kesatuan dengan melaksanakan sistem Demokrasi Liberal.