Secara umum fungsi dan peranan pancasila dalam sumber hukum nasional dan tata urutan perundang-undangan dinyatakan berfungsi sebagai dasar negara. hal ini mengandung maksud bahwa pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara. selain itu juga hukum harus tunduk terhadap pancasila. hal tersebut sesuai dengan fungsi pancasila sebagai
dasar negara dan hukum negara