segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan pemerintahan,pernyataan ini diatur dalam UUD 1945

Posted on

segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan pemerintahan,pernyataan ini diatur dalam UUD 1945

Rumusan pasal 27 ayat 1