segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan pemerintahan,pernyataan ini diatur dalam UUD 1945
Rumusan pasal 27 ayat 1
segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan pemerintahan,pernyataan ini diatur dalam UUD 1945
Rumusan pasal 27 ayat 1