Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, bunyi pasal ….
Jawaban:
Dalam rancangan awal, Pasal 28 ayat (1) yang kemudian menjadi Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dak ada terkecualinya”.
Penjelasan:
maaf kalo salah