Sejarah perkembangan hukum peradilan internasional
Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diketahui secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui salah satu sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan/adat istiadat(custom/al-‘urf).
Sistem Hukum Internasional merupakan suatu produk, kasarnya dari empat ratus tahun terakhir ini yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek negara-negara eropa modern dalam hubungan serta komunikasinya dengan negara-negara lain. Tapi kita pun perlu melihat jauh sebelum perkembangan zaman Eropa Modern yaitu pada periode klasik, beberapa Negara telah melaksanakan Hukum Internasional secara tidak langsung, dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut dipandang telah memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat serta adanya beberapa kasus sejarah, seperti penyelesaian arbitrasi (perwasitan) pada masa Cina Kuno dan awal Dunia Islam yang memberikan sumbangan terhadap evolusi sistem modern Hukum Internasional