Selain memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), Presiden juga memiliki kekuasaan di bidang legislatif (pembuatan peraturan perundang-undangan). Produk perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa (darurat) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sebuah Perpu bisa menjadi Undang-Undang apabila….
Jawaban:
Perlu Anda ketahui, proses pembahasan Perppu untuk disetujui atau ditolak, dilakukan oleh DPR melalui rapat paripurna. Nantinya, DPR-lah yang menentukan persetujuan atau penolakan suatu Perppu tersebut melalui keputusan rapat paripurna
Penjelasan:
maaf kalo salah
apabila Perpu itu disetujui oleh DPR
#semoga membantu#