A. surah Al-Ma'idah ayat 3 dan hadits riwayat Ibnu Majad dari Jabir Bin Abdillah
B. surah Al-Ma'idah ayat 5 dan hadits riwayat Ibnu Majad dari Jabir Bin Umar
C. surah Al-Ma'idah ayat 96 dan hadits riwayat Ibnu Majad dari Jabir Bin Abdillah
D. surah Al-Ma'idah ayat 96 dan hadits riwayat Bukhari dan 'Aisyah
Semua hewan yang hidup di air halal untuk dimakan meskipun telah menjadi bangkai, kecuali ikan hiu. Dalil Al-Qur’an dan hadist yang menerangkan hal tersebut adalah…
Jawaban:
C.surah Al–Ma'idah ayat 96 dan hadists riwayat Ibnu Majad dari Jabir bin Abdillah
Penyelesaian:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ada pun dalil yang menjelaskan tentang hewan yang hidup di air, ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu serta bagi orang-orang yang dalam perjalanan,” (QS Al-Maidah [5]:96).