Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

Posted on

hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

Hal tersebut terdapt di pasal 76bagian 1