hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Hal tersebut terdapt di pasal 76bagian 1
hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Hal tersebut terdapt di pasal 76bagian 1