Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp16.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp250.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Posted on

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp16.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp250.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Jawaban:

PPh 21 atas bonus adalah Rp. 1.200.000

Penjelasan:

a. Perhitungan Gaji + Bonus

Gaji : 16.000.000

Premi JKK = 1,5% x 16.000.000 = 240.000

Premi JKM = 0,3% x 16.000.000 = 48.000

Premi JHT = 3,7% x 16.000.000 = 592.000

Total Penghasilan di luar Bonus = 16.880.000

Penghasilan dalam 1 tahun = 16.880.000 x 12 = 202.560.000

Bonus = 8.000.000

Penghasilan bruto setahun = 202.560.000 + 8.000.000

= 210.560.000

pengurang:

1. Biaya Jabatan (maksimum diperkenankan) = 6.000.000

2. Iuran Pensiun = 12 × 250.000 = 3.000.000

3. Iuran Hari Tua = 12 x 2% x 16.000.000 = 3.840.000

Total Pengurang = 12.840.000

Penghasilan neto = 210.560.000 – 12.840.000

= 197.720.000

PTKP:

WP sendiri : 54.000.000

kawin : 4.500.000

K1 : 4.500.000

K2 : 4.500.000

K3 : 4.500.000

PTKP = 72.000.000

Penghasilan kena Pajak = 197.720.000 – 72.000.000

= 125.720.000

PPh 21:

5% x Rp. 50.000.000 = 2.500.000

15% x Rp 75.720.000 = 11.358.000

PPh 21 = 13.858.000

b. perhitungan PPh 21 tanpa bonus

Total penghasilan setahun: 202.560.000

Pengurang : 12.840.000

Penghasilan netto = 189.720.000

PTKP: 72.000.000

Penghasilan kena pajak = 189.720.000 – 72.000.000

= 117.720.000

PPh 21:

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 67.720.000 = 10.158.000

PPh 21 = 12.658.000

c. PPh atas bonus

= 13.858.000 – 12.658.000

= 1.200.000