seorang karyawan memperoleh gaji 2500000 perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak 900000. jika besar pajak penghasilàn 10 persen besarnya gaji yang diterima karyawan tersebut tiap bulannya adalàh

Posted on

seorang karyawan memperoleh gaji 2500000 perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak 900000. jika besar pajak penghasilàn 10 persen besarnya gaji yang diterima karyawan tersebut tiap bulannya adalàh

Kena pajak
2500000-900000
= 1600000

Besar pajak
10% x 1600000
= 160000

Besar gaji yang diterima
2500000-160000
= 2340000

2.500.000 – 90.000 = 2.410.000
2.410.000 – 10% = 2.169.000
jadi , jawabannya 2.169.000
maaf kalau salah