Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 1.850.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 650.000,00. Jika besar pajak penghasilan 10%, besar gaji yang diterima karyawan tersebut dalam sebulan adalah … *​

Posted on

Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 1.850.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 650.000,00. Jika besar pajak penghasilan 10%, besar gaji yang diterima karyawan tersebut dalam sebulan adalah … *​

Jawaban:

Gaji yg diterima dalam Sebulan adalah 1.730.000,00

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Gaji yg kena pajak :

= 1.850.000,00 – 650.000,00

= 1.200.000,00

Pajak Gaji :

= 1.200.000,00 x 10%

= 120.000,00

Gaji setelah dikurang pajak :

= 1.850.000,00 – 120.000,00

= 1.730.000,00

Jawab:

karyawan tersebut menerima gaji 1.730.000

Penjelasan dengan langkah-langkah:

pajak = Penghasilan kena pajak x pajak

pajak = (1.850.000 – 650.000) x frac{10}{100}

pajak = frac{12.000.000}{100}

pajak = 120.000 rupiah

gaji nett/bersih = penghasilan – pajak

gaji nett/bersih = 1.850.000 – 120.000 = 1.730.000 rupiah