Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 1.850.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 650.000,00. Jika besar pajak penghasilan 10%, besar gaji yang diterima karyawan tersebut dalam sebulan adalah … *
Jawaban:
Gaji yg diterima dalam Sebulan adalah 1.730.000,00
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Gaji yg kena pajak :
= 1.850.000,00 – 650.000,00
= 1.200.000,00
Pajak Gaji :
= 1.200.000,00 x 10%
= 120.000,00
Gaji setelah dikurang pajak :
= 1.850.000,00 – 120.000,00
= 1.730.000,00
Jawab:
karyawan tersebut menerima gaji 1.730.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
pajak = Penghasilan kena pajak x pajak
pajak = (1.850.000 – 650.000) x
pajak =
pajak = 120.000 rupiah
gaji nett/bersih = penghasilan – pajak
gaji nett/bersih = 1.850.000 – 120.000 = 1.730.000 rupiah