Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp. 1.400.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.480.000. Jika besar pajak penghasilan 10%, besar gaji yang diterima karyawan itu adalah
Jawaban Terkonfirmasi
Gaji sebulan = Rp 1.400.000,00
Penghasilan tidak kena pajak = 480.000
Pajak 10 % = 10/100 x 1.400.000,00 = Rp 140.000,00
Besar gaji yang diterima = (gaji sebulan – pajak) + penghasilan non pajak
= (1.400.000 – 140.000) + 480.000
= Rp 1.740.000,00
(1.400.000 – 140.000) + 480.000
= Rp 1.740.000,00