Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 1.450.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 360.000,00 jika besar pajak penghasilan ( PPh ) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam satu bulan ?

Posted on

A. Rp 1.341.000,00​​​​
C. Rp. 1.350.000,00​
B. Rp 1.345.000,00​​​​
D. Rp. 1.355.000,00

Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 1.450.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 360.000,00 jika besar pajak penghasilan ( PPh ) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam satu bulan ?

Penghasilan kena pajak

= penghasilan bruto – PTKP

= Rp. 1.450.000 – Rp. 360.000

= Rp. 1.090.000

Pajak penghasilan

= 10% x Rp. 1.090.000

= Rp. 109.000

Penghasilan bersih

= Rp. 1.450.000 – Rp. 109.000

= Rp. 1.341.000

Jawaban A