A. Rp 1.341.000,00
C. Rp. 1.350.000,00
B. Rp 1.345.000,00
D. Rp. 1.355.000,00
Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 1.450.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 360.000,00 jika besar pajak penghasilan ( PPh ) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam satu bulan ?
Penghasilan kena pajak
= penghasilan bruto – PTKP
= Rp. 1.450.000 – Rp. 360.000
= Rp. 1.090.000
Pajak penghasilan
= 10% x Rp. 1.090.000
= Rp. 109.000
Penghasilan bersih
= Rp. 1.450.000 – Rp. 109.000
= Rp. 1.341.000
Jawaban A