Bantu dong, besok udh harus dikumpulin:)
Tolong pakai cara!!!
Seorang karyawan mempunyai penghasilan perbulan sebesar Rp. 10.000.000. Jika ketentuan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 15%. Berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut?
Materi : Aritmatika Sosial
Gaji Kotor = Rp 10.000.000
Pajak / PPN = 15%
Gaji Bersih
= Gaji Kotor – Pajak / PPN
= Rp 10.000.000 – 15%
= Rp 10.000.000 – Rp 100.000 × 15
= Rp 10.000.000 – Rp 1.500.000
= { Rp 8.500.000 }
Semoga bisa membantu
Jawaban:
8.500.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
ada di fotonya