Seorang karyawan mempunyai penghasilan perbulan sebesar Rp. 10.000.000. Jika ketentuan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 15%. Berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut?

Posted on

Bantu dong, besok udh harus dikumpulin:)
Tolong pakai cara!!!​

Seorang karyawan mempunyai penghasilan perbulan sebesar Rp. 10.000.000. Jika ketentuan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 15%. Berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut?

Materi : Aritmatika Sosial

Gaji Kotor = Rp 10.000.000

Pajak / PPN = 15%

Gaji Bersih

= Gaji Kotor – Pajak / PPN

= Rp 10.000.000 – 15%

= Rp 10.000.000 – Rp 100.000 × 15

= Rp 10.000.000 – Rp 1.500.000

= { Rp 8.500.000 }

Semoga bisa membantu

 boxed{ colorbox{lightblue}{ sf{ color{blue}{ By:BlueBraxGeometry}}}}

Jawaban:

8.500.000

Penjelasan dengan langkah-langkah:

ada di fotonya

Gambar Jawaban