seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius solu lahir dinegara B yang menganut ius sanguinis, maka status kewarganegaraannya orang tersebut adalah
Apatride, karena tidak termasuk WN (A) : tidak lahir disana
WN (B) : bukan keturunan sana
seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius solu lahir dinegara B yang menganut ius sanguinis, maka status kewarganegaraannya orang tersebut adalah
Apatride, karena tidak termasuk WN (A) : tidak lahir disana
WN (B) : bukan keturunan sana