Seorang menjual suatu barang dengan harga Rp. 200.000 ( tanpa pajak ). Barang tersebut dibeli oleh seseorang dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Sehingga uang yang harus dibayarkan oleh pembeli (termasuk pajak) adalah…

Posted on

a.
Rp. 240.000

b.
Rp. 260.000

c.
Rp. 220.000

d.
Rp. 200.000

Seorang menjual suatu barang dengan harga Rp. 200.000 ( tanpa pajak ). Barang tersebut dibeli oleh seseorang dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Sehingga uang yang harus dibayarkan oleh pembeli (termasuk pajak) adalah…

Jawab:



c.220.000



Cara:

10% = 10/100

=200.000 ÷ 100

= 2.000

= 2.000 x 10

= 20.000

= 20.000 + 200.000

= 220.000



terimakasih