a.
Rp. 240.000
b.
Rp. 260.000
c.
Rp. 220.000
d.
Rp. 200.000
Seorang menjual suatu barang dengan harga Rp. 200.000 ( tanpa pajak ). Barang tersebut dibeli oleh seseorang dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Sehingga uang yang harus dibayarkan oleh pembeli (termasuk pajak) adalah…
Jawab:
c.220.000
Cara:
10% = 10/100
=200.000 ÷ 100
= 2.000
= 2.000 x 10
= 20.000
= 20.000 + 200.000
= 220.000
terimakasih