seorang pegawai gaji sejuta lima ratus Rp1.500.000 perbulan pemerintah menetapkan gaji pegawai tidak kena pajak sebesar Rp1.100.000 dan PPh 15% Berapa gaji yang diterima pegawai tersebut
Penjelasan dengan langkah-langkah:
1.500.000×15%=225000
1500.000-225000=Rp. 1.275.000
maap klo salah yak
Jawaban:
15.000.00+1.100.000=26.000.00
26000.00×15%=
26.000.00×15/100=390.000.00/100=
390.000