Seorang pegawai menerima gaji setiap bulan sebesar Rp.4.000.000. Jika besar pajak penghasilan sebesar 5% Berapa besar gaji yang diterima pegawai tersebut setelah di potong pajak?​

Posted on

Seorang pegawai menerima gaji setiap bulan sebesar Rp.4.000.000. Jika besar pajak penghasilan sebesar 5% Berapa besar gaji yang diterima pegawai tersebut setelah di potong pajak?​

Jawaban:

5/100 × 4000.000 ( nol coret 2 )

=5 × 40.000

=200.000

gaji setelah kena pajak Rp 200.000