Seorang pegawai menerima gaji setiap bulan sebesar Rp.4.000.000. Jika besar pajak penghasilan sebesar 5% Berapa besar gaji yang diterima pegawai tersebut setelah di potong pajak?
Jawaban:
5/100 × 4000.000 ( nol coret 2 )
=5 × 40.000
=200.000
gaji setelah kena pajak Rp 200.000