seorang pengusaha memiliki penghasilan bersih sebelum pajak sebesar Rp. 35000/hari. ingin mengetahui berapakah pajak yang harus di bayar dalam satu tahun.
Jika penghasilan bruto seorang pengusaha tersebut tidak sampai Rp 4,8 M maka tarif pajak yang dikenakan adalah 1% dari penghasilan bruto.
contoh :
penghasilan bruto Rp 100.000.000 (setahun) maka pajak yang dikenakan adalah :
Rp 100.000.000 x 1% = Rp 1 .000.000