Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa Harta perniagaan senilai 100 juta, harta tersebut belum dizakati dan belum dikeluarkan untuk pengurusan jenazah sebesar Rp500.000 dan memberi wasiat sebanyak 1 juta. ahli waris terdiri dari istri, 2 anak perempuan, seorang anak laki-laki, nenek seorang Saudara sekandung dan seorang paman atau saudara laki-laki Ayah, berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut?

Posted on

Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa Harta perniagaan senilai 100 juta, harta tersebut belum dizakati dan belum dikeluarkan untuk pengurusan jenazah sebesar Rp500.000 dan memberi wasiat sebanyak 1 juta. ahli waris terdiri dari istri, 2 anak perempuan, seorang anak laki-laki, nenek seorang Saudara sekandung dan seorang paman atau saudara laki-laki Ayah, berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut?

Jawaban Terkonfirmasi

Bagian harta warisan yang didapatkan oleh istri adalah Rp 12.000.000. Bagian harta warisan yang didapatkan oleh 1 orang anak perempuan adalah Rp 17.000.000. Bagian harta warisan yang didapatkan oleh 1 anak laki-laki adalah  Rp 34.000.000. Bagian harta warisan yang di peroleh oleh nenek adalah Rp 16.000.000 . Bagian harta warisan yang didapatkan oleh  saudara sekanding adalah Rp 0. Bagian harta warisan yang didapatkan oleh paman adalah Rp 0

Pembahasan

Analasi bagian harta  warisan

  1. istri mendapatkan frac{1}{8} dari harta warisan karena ada anak
  2. Nenek mendapatkan frac{1}{6} dari hart warisan karena ada anak dan tidak ada ibu serta ayah
  3. Anak perempaun dan anak laki-laki asabah ma'a ghairih
  4. Saudara kandung tidak mendapat harta warisan karena ada anak laki-laki
  5. Paman tidak mendapat harta warisan karena ada anak laki-laki

******************

Jumlah harta zakat adalah = Rp 100.000.000 x 2,5 %

                                             = Rp 2.500.000

Jumlah harta warisan = jumlah harta – ( harta zakat + pengurusan jenazah + wasiat )

= Rp 100.0000.000 – ( Rp 2.500.000 + Rp 500.000 + Rp 1.000.000)

= Rp 100.000.000 – Rp 4.000.000

= Rp 96.000.000

Bagian harta untuk istri = jumlah harta warisan x frac{1}{8}

                                       = Rp 96.000.000 x  frac{1}{8}

                                       = Rp 12.000.000

Bagian harta untuk nenek  = jumlah harta warisan x frac{1}{6}

                                            = Rp 96.000.000 x  frac{1}{6}

                                            = Rp 16.000.000

asabah = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                    = Rp 96.000.000 – ( Rp  12.000.000 + Rp 16.000.000)

                   = Rp  96.000.000 – Rp  28.000.000

                    = Rp 68.000.000

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (2 x1) = 2 + 2 = 4

1 orang Anak laki-laki :  frac{ketentuan}{totalbagianasabah} x total harta asabah = frac{2}{4}  x Rp Rp 68.000.000 = Rp 34.000.000

1 orang Anak perempuan :   frac{ketentuan}{totalbagianasabah}  x total harta asabah = frac{1}{4}  x Rp 68.000.000 = Rp 17.000.000

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang ahli waris yang tidak bisa gugur haknya mendapat harta warisan, di link  brainly.co.id/tugas/26407145
  2. Materi tentang hikmah adanya pembagian warisan, di link brainly.co.id/tugas/25791837
  3. Materi tentang ayat al qur'an yang berkaitan dengan pemasalahan warisan, di link brainly.co.id/tugas/26288202
  4. Materi tentang 5 golongan orang yang  tidak pernah hilang haknya dalam mendapat harta warisan , di link brainly.co.id/tugas/25107704
  5. Materi tentang sebelum dibagi harta warisan harus bersih dari hutang dan zakat, di link brainly.co.id/tugas/26405637

====================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

Gambar Jawaban