seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris 150jt. biaya jenazah 200rb, utang 150rb, kain kafan 150rb. ahli waris terdiri dari istri, ibu, ayah, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. berapa bagian 1 orang anak perempuan?
Penjelasan:
Harta warisan = 150.000.000 – (200 + 150 + 150)
= 150.000.000 – 500.000
= 149.500.000
Bagian istri(punya anak) = 1/8 × 149.500.000
= 18.687.500
Bagian ibu = 1/6 × 149.500.000
= 24.916.666,666667
dibulatkan = 25.000.000
Bagian ayah sama dengan bagian ibu yaitu 25.000.000
Anak(asobah/sisa)
= 149.500.000 – 18.687.500 – 25.000.000 – 25.000.000
= 80.812.500
anak terdiri dari 2 anak laki dan 2 anak pr ( 1 lk = 2 pr)
bagian 1 anak lk = 80.812.500 : 3
= 26.937.500
bagian 1 anak pr = 26.937.500 : 2
= 13.468.750
Jadi bagian 1 anak perempuan adalah
Rp 13.468.750