seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris 150jt. biaya jenazah 200rb, utang 150rb, kain kafan 150rb. ahli waris terdiri dari istri, ibu, ayah, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. berapa bagian 1 orang anak perempuan?​

Posted on

seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris 150jt. biaya jenazah 200rb, utang 150rb, kain kafan 150rb. ahli waris terdiri dari istri, ibu, ayah, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. berapa bagian 1 orang anak perempuan?​

Penjelasan:

Harta warisan = 150.000.000 – (200 + 150 + 150)

= 150.000.000 – 500.000

= 149.500.000

Bagian istri(punya anak) = 1/8 × 149.500.000

= 18.687.500

Bagian ibu = 1/6 × 149.500.000

= 24.916.666,666667

dibulatkan = 25.000.000

Bagian ayah sama dengan bagian ibu yaitu 25.000.000

Anak(asobah/sisa)

= 149.500.000 – 18.687.500 – 25.000.000 – 25.000.000

= 80.812.500

anak terdiri dari 2 anak laki dan 2 anak pr ( 1 lk = 2 pr)

bagian 1 anak lk = 80.812.500 : 3

= 26.937.500

bagian 1 anak pr = 26.937.500 : 2

= 13.468.750

Jadi bagian 1 anak perempuan adalah

Rp 13.468.750