sepasang suami istri meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. saat pembagian harta warisan datanglah seorang laki-laki bergolongan darah OMN. meminta bagian warisan dan mengaku sebagai anak pasangan suami istri tersebut. dapatkah permintaan itu di kabulkan ? jika orang tua yang meninggal bergolongan darah MN dan ABN ?
Kemungkinan bisa, karena hub darah menyerupai berdasarkan hukum genetika sehingga jika anak itu adalah anak satu2nya bergolongan omn dengan orang lain di sekitarnya dengan perbandingan 1:10 maka jawaban YA