Seperti yang telah kita ketahui bersama pasca kemerdekaan negara indonesia, belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia. Belanda Ingin mengakui kedaulatan Indonesia dengan Indonesia harus berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat). Berlangsungnya RIS Kurang lebih satu tahun, lantas Usaha-usaha apa saja yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Dari berbentuk RIS sehingga kembali ke NKRI?

Posted on

Seperti yang telah kita ketahui bersama pasca kemerdekaan negara indonesia, belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia. Belanda Ingin mengakui kedaulatan Indonesia dengan Indonesia harus berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat). Berlangsungnya RIS Kurang lebih satu tahun, lantas Usaha-usaha apa saja yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Dari berbentuk RIS sehingga kembali ke NKRI?

Latar Belakang Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS)

1. Tidak sesuainya negara Republik Indonesia Serikat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dengan tujuan awal dan cita-cita proklamsi negara Republik Indonesia pada tahun 1945.

2. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak puas dengan hasil Koneferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sehingga menyebabkan banyaknya demonstrasi menuntut bergabung kedalam bagian dari Republik Indonesia

3.Bentuk negara federal merupakan bentukan Belanda dibawah pimpinan Van Mook sehingga orang yang menyetujui bentuk negaara ini berarti setuju dengan kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia.

4. Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sistem pemerintahan dari kolonial Belanda yang tidak menginginkan kekuasaan dan pengaruhnya hilang begitu saja dari Indonesia setelah berkuasa selama 350 tahun

5.Tidak hanya memecah belah persatuan dan kesatuan RI namun RIS juga menimbulkan maslah Sosial, Ekonomi, dan Politik yang mempengaruh rakyat Indonesia.

6. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat namun lebih berpihak kepada Belanda yang jelas-jelas hanya akan menguasai kembali RI.

7. Hampir pendukung unitarisme adalah anggota kabinet sehingga menimbulkan gerakan untuk membubarkan bentuk negara federal dan mengembalikanya ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut proses mulai terjadinya pembubaran RIS untuk menjadi kembali ke NKRI:

• Sayangnya untuk kembali ke NKRI tidak semudah membalikan telapak tangan, pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) beserta parlemen-parlemen yang ada didalamnya tidak memiliki hak dan wewenang untuk membubarkanya karena untuk merubah bentuk sebuah negara memerlukan undang-undang dan tidak bertentangan dengan bentuk negara sebelumnya yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).

• Maka dari itu dibentuklah sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Serikat (RIS) tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan yang menjadi uu darurat nomor 11 tahun 1950 yang kemudian menjadi dasar hukum penggabungan negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS).

• Setelah terbentuknya uu darurat, hampir semua negara-negara bagian yang dipelopori oleh Negara Madura dan Negara Jawa Timur telah bergabung ke Republik Indonesia kecuali bagian barat dan sumatra timur.

• Walaupun pada awalnya dua negara tersebut menolak untuk bergabung kembali ke Republik Indonesia namun pada akhirnya bergabung kembali atas usaha pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) mengajak kedua negara bagian tersebut bergabung kembali ke NKRI dengan pemberian mandat oleh Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur kepada Moehammad Hatta untuk membentuk NKRI.

• Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) berlanjut diawalinya konferensi bersama antara pemerintah Republik Indonesia Serikat, Republik Indonesia dan Negara Indonesia Timur yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1950 untuk pertama kalinya.

• Kemudian konferensi kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1950 yang menyetujui bahwa pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Konferensi kedua tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan setuju atas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tapi juga membentuk panitia pembentuk Undang-undang Negara Kesatuan atau kita kenal sebgai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).