Seseorang karyawan perusahaan diberi upah pada bulan pertama sebesar Rp.1.500.000; dan setiap bulan berikutnya upahnya ditambah sebesar Rp.60.000;jumlah upah karyawan tersebut pada bulan ke 12 adalah
Jawaban:
Rp.2.220.000,00
Penjelasan dengan langkah-langkah:
gajih karyawan pada bulan 1= 1.500.000
setiap bulan bonus = 60.000
jumlah upah karyawan pada bulan ke 12 ?
bonus selama 1 tahun = 60.000 × 12
= 720.000
upah karyawan pada bulan ke 12 = 2.220.000
maaf kalo salah