Seseorang mempunyai sawah seharga Rp 90.000,- dinas pajak memperkirakan dua per tiga sebagai hrga sesungguh nya.pajak nya Rp 225,- tiap Rp 1000,-.berapa kah pajak yg harus di bayarkan?

Posted on

Seseorang mempunyai sawah seharga Rp 90.000,- dinas pajak memperkirakan dua per tiga sebagai hrga sesungguh nya.pajak nya Rp 225,- tiap Rp 1000,-.berapa kah pajak yg harus di bayarkan?

2/3 × 90.000 = Rp. 60.000

pajak = Rp.225 tiap Rp. 1000

60.000/1000 = 60

pajak yang harus dibayar :

Rp.225 × 60 = Rp. 13.500

maaf kalo salah..