Seseorang mempunyai sawah seharga Rp 90.000,- dinas pajak memperkirakan dua per tiga sebagai hrga sesungguh nya.pajak nya Rp 225,- tiap Rp 1000,-.berapa kah pajak yg harus di bayarkan?
2/3 × 90.000 = Rp. 60.000
pajak = Rp.225 tiap Rp. 1000
60.000/1000 = 60
pajak yang harus dibayar :
Rp.225 × 60 = Rp. 13.500
maaf kalo salah..