meninggalkan suami, dua anak
perempuan, seorang anak laki-
laki, dan ibu. Harta yang
ditinggalkan (maurus) sebesar
Rp. 75.000.000
Seseorang meninggal dunia
Jawaban:
Hukum Faraidh
Penjelasan:
Suami dapat 1/4 harta yang ditinggalkan : Rp. 18.750.000
Anak perempuan statusnya ashabah (dapat sisa) dari harta, masing-masing anak perempuan mendapat harta warisan Rp. 10.937.500
Anak laki-laki statusnya ashabah (dapat sisa) dari harta warisan, mendapat warisan sebesar Rp. 21.875.000
bagian dua anak perempuan adalah Rp. 21.875.000
Ibu mendapatkan 1/6 dari harta yaitu Rp. 12.500.000
Terimakasih. Semoga bermanfaat…