seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan sebesar rp. 720.000.000,00. ahli waris terdiri dari isteri, ibu dan dua orang saudara seibu. maka bagian harta warisan isteri adalah

Posted on

seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan sebesar rp. 720.000.000,00. ahli waris terdiri dari isteri, ibu dan dua orang saudara seibu. maka bagian harta warisan isteri adalah

720.000.000,00. : 4 = 180.000.000
jadi, bagian harta warisan isteri adalah 180.000.000

semoga membantu