Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris sebesar Rp. 120.000.000, ahli waris yang ditinggalkan : 1 istri, 2 anak laki-laki, berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut ? *
Jawaban:
120.000.000 : 3
40 juta
jadi bagian masing" adalah 40 Juta