Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta Rp. 60.000.000.Di kurangi biaya penyusutan Rp. 12.000.000.Ahli waris terdiri dari istri,ibu,anak perempuan tuggal,cucu perempuan tunggal dan saudara laki-laki.Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban:
9.600.000
Penjelasan:
60.000.000-12.000.000=48.000.000
48.000.000÷5 orang=9.600.000