Bagaimana penadapat kalian dengan banyaknya kasus kekerasan yang menyebabkan kematian?
Sesuai dengan pasal 28 A UUD 1945 yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Kasus kekerasan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi karena ini merupakan tindak pelanggaran HAM.. Dan seharusnya pemerintah tidak membiarkan hal ini terjadi karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga HAM warga negaranya..