A. Urat leher, tenggorokan
B. urat leher, saluran makanan dan leher C. tenggorokan dan lehernya
D. Tenggorokan, saluran makanan, dan urat leher
Sesuai dengan tata cara menyembelih seorang penyembelih mengarahkan pisau (alat menyembelih) pada bagian leher hewan sampai terputus…
Penyembelihan hewan yang baik afdhal harus dilakukan dengan cara mengarahkan pisau atau benda tajam lainnya yang digunakan untuk menyembeli ke arah leher sehingga terputusnya al wadyan, al hulqum dan al mari'. Jadi pilihan yang paling tepat adalah pilihan jawaban D.
Pembahasan
Hewan yang hendak disembeli harus dipotong pada bagian leher sebaimana anjuran rasulullah Hewan yang disembeli tidak boleh sampai terputus lehernya, hanya memutuskan empat urat yang ada pada hewan. Pada leher hewan terdapat empat urat yang harus dipotong ketik disembelih yaitu
- Dua urat yang meliputi kerongkongan yang dalam kaidah pembahasan ilmu fiqh adalah al wadyan
- Urat yang berfungsi sebagai tempat untuk pernafasan yang dalam kaidah pembahasan ilmu fiqh adalah al hulqum
- Urat yang berfungsi sebagai tempat masuk makanan yang dalam kaidah pembahasan ilmu fiqh adalah Al-Mari`
Hewan yang disembelih hanya putus salah satu bagian maka penyembelihannya tidak sah. Serta hukum memakan makanan dari hewan tersebut adalah haram.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang penjelasan menyembalih hewan harus dilakukan dengan sengaja, di link brainly.co.id/tugas/21729584
- Materi tentang hukum memakan makanan yang disembeli hanya putus al wadyan dan al mari', di link brainly.co.id/tugas/21839509
- Materi tentang hukum memakan daging hewan yang dipotong tidak pada lehernya brainly.co.id/tugas/18789436
- Materi tentang katagori hewan yang tergolong kedalam bangkai dalam islam, di link brainly.co.id/tugas/22843643
- Materi tentang hukum memakan ikan mati, di link brainly.co.id/tugas/22768082
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal, sembelih, urat leher, tenggorolan, saluran makanan