Sesuai peraturan daerah jika kita hendak membangun rumah atau renovasi rumah harus memiliki izin yang disebut
Surat kepemilikan tanah kalau tidak salah
Sesuai peraturan daerah jika kita hendak membangun rumah atau renovasi rumah harus memiliki izin yang disebut
Surat kepemilikan tanah kalau tidak salah